LAMPUNG, DeRAPINDONESIA.ID — Ketua Pengurus Markas Daerah (MaDa) Laskar MerahPutih Indonesia (LMPI) Provinsi Lampung, Alisa Hendra, menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas keberhasilannya mengungkap praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Way Kanan.
Langkah Polda Lampung tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkunganyang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Alisa Hendra menyatakan bahwa pengungkapan tambang emas ilegal ini merupakan langkah positif dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, seperti pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, hingga ancaman terhadap kesehatan warga di sekitar lokasi tambang.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung yang berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Ini bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum serta menjaga sumber daya alam agar tidak dieksploitasi secara ilegal,” ujar Alisa Hendra didampingi Wakil Ketua Sanwani, Sekretaris Rahmat Budiyanto dan DanVost Ahmad Zaheri.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal umumnya tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang terorganisir dan memiliki kepentingan ekonomi yang besar.
“Karena itu, ini menjadi penting bagi aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Jangan hanya pelaku di lapangan yang diproses, sementara pihak yang mengendalikan dan mengambil keuntungan terbesar justru luput dari penegakan hukum ” tegasnya
Pihaknya juga, lanjut Alisa Hendra, mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Lampung, khususnya di daerah yang memiliki potensi sumber daya mineral seperti Way Kanan.
‘Kami LMPI Lampung mengajak masyarakat, mari kita ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, tegas, dan berkeadilan agar memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi langkah nyata dalam melindungi lingkungan dan kekayaan alam di bumi Lampung,” tutup Hendra
Polda Lampung Tindak Tegas
Diketahui, Tim Gabungan yang terdiri dari Dit Intelkam Polda Lampung dan Sat Brimob Polda Lampung melaksanakan operasi penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan. Operasi skala besar ini menyasar tiga titik lokasi yang menjadi pusat kegiatan tambang ilegal pada Minggu, 8 Maret 2026.
Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan di bawah pimpinan langsung Dansat Brimob Polda Lampung. Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat institusi kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan liar yang tidak memiliki izin resmi dan merusak ekosistem lingkungan.

Dari hasil operasi di lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 unit alat berat jenis ekskavator. Saat ini, 6 unit ekskavator telah diberangkatkan menuju Mapolda Lampung untuk keperluan penyidikan, sementara 35 unit lainnya masih berada di lokasi tambang dengan penjagaan ketat. Selain alat berat, petugas juga mengamankan 24 orang terduga pelaku yang ditemukan di lokasi saat aktivitas penambangan berlangsung.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi 24 unit mesin dompleng atau alkon, 47 buah jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua, serta 1 unit kendaraan roda empat. Seluruh barang bukti tersebut kini dalam proses pendataan untuk memperkuat berkas perkara.
Adapun beberapa titik lokasi temuan tambang emas ilegal dalam operasi gabungan tersebut berada di sekitar Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera wilayah Blambangan Umpu, Desa Lempasung, serta di beberapa titik di wilayah KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu.

Praktik tambang emas ilegal ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan negara. Aktivitas yang berjalan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tersebut telah memicu berbagai dampak negatif, di antaranya pencemaran air sungai dan meningkatnya risiko banjir di wilayah sekitar. Selain itu, warga setempat kerap mengeluhkan kerusakan akses jalan kampung yang diakibatkan oleh mobilisasi kendaraan pengangkut alat berat yang melebihi kapasitas beban jalan.
Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara intensif terhadap segala bentuk pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin kenyamanan warga dari dampak bencana yang ditimbulkan oleh kerusakan alam. Para terduga pelaku kini terancam dijerat dengan undang-undang terkait pertambangan dan lingkungan hidup.(red)
Editor : RBD

