LAMPUNG, DeRAPINDONESIA.ID – Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana C3 (Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor). Komitmen tersebut dibuktikan melalui operasi pemberantasan tidak pidana C3 selama tujuh belas hari, yakni sejak 13 hingga 31 Mei 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung Selasa (2/6/2026), Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Wakapolda Lampung, Dirkrimum dan Kabid Humas Polda Lampung menyampaikan, bahwa operasi tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama seluruh Polres jajaran di wilayah hukum Polda Lampung.

“Operasi ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelaku street crime,” tegas Kapolda.
Dalam pelaksanaannya kata dia, pihak Polda Lampung membentuk patroli Quick Response yang bertugas melakukan pencegahan, merespons cepat laporan masyarakat, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, hingga menangkap para pelaku kejahatan.
“Operasi selama 17 hari, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 410 unit kendaraan, uang tunai Rp18.377.000, 12 unit sepeda motor, enam unit mobil, telepon genggam, linggis, senjata tajam rakitan, delapan pucuk senjata api rakitan, 15 butir amunisi, hingga satu buah granat yang telah dinonaktifkan,” bebernya
Dijelaskan oleh Kapolda, bahwa para pelaku curat umumnya beraksi dengan merusak pintu atau jendela menggunakan linggis dan alat lainnya. Sementara pelaku curas menggunakan intimidasi serta senjata tajam maupun senjata api untuk merampas harta benda korban.

“Untuk kasus curanmor, pelaku kerap menggunakan kunci letter T, modus peminjaman kendaraan, hingga transaksi jual beli kendaraan secara COD yang berujung pencurian” jelasnya
Kapolda mengatakan, pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif dan represif terhadap para pelaku kejahatan jalanan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan Kondusif .
Jika masyarakat menemukan lagi adanya begal motor Kapolda mengingatkan agar segera memberitahukan ke Polsek terdekat dan bisa menghubungi Coll sentre 110.
“Kami himbau kepada masyarakat selalu waspada kepada orang yang tidak dikenal ,aktifkan pos ronda. Perketat di lingkungan perumahan-perumahan, di kampung atau desa. Jaga kekompakan dan persatuan antar warga” pungkas Kapolda.(DI-Nely)
Editor : RBD

