Kejati Lampung Resmi Menahan Plh Sekda Lampung Utara, Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD

Lampung, Derap Indonesia – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara berinisial AA resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sekretraiat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan setelah AA menjalani pemeriksaan di ruang Aspidsus Kejati Lampung pada senin (12/1/2026) dan keluar sekira pukul 23.15 WIB.

Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menerangkan, penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretarian DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

“Tersangka AA, sebelumnya menjabat sebagai pengguna anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara,” kata Armen dalam keterangan pers, Selasa (13/1/2026).

Armen menyebut, selain AA, Kejati Lampung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dua tersangka lain itu berinsial IF, selaku bendahara pengeluaran OPD dan F, selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Dari tiga orang tersangka yang telah ditetapkan, baru tersangka AA yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.

“Baru satu orang, yakni tersangka AA yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara untuk dua orang lainnya, IF dan F tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan memiliki kegiatan lain,”sebutnya.

Meski demikian, Armen menegaskan, tim penyidik tetap sepakat menetapkan IF dan F sebagai tersangka meski tanpa kehadiran yang bersangkutan.

“Pastinya, secepatnya kami akan melakukan panggilan kembali terhadap kedua orang tersangka tersebut,” kata dia.

Armen mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut, diduga melalukan penyimpangan anggaran dengan modus membuat kegiatan-kegiatan yang seolah-olah terealisasi dengan baik dan benar sesuai rencana kegiatan pada Sekretrariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

“Kegiatan itu fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporannya,”ungkapnya.

Kerugian Negara Rp2,98 Miliar Lebih

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp2.982.675.686.

“Hasil audit BPKP Lampung, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,98 miliar lebih,”jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 20 huruf c KUHP. (*/red)

Editor : RBD

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img