Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Tetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

LAMPUNG, DeRAPINDONESIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipatif interest (PI) 10 persen.

Dana tersebut berkaitan dengan pengelolaan wilayah kerja (Work Area) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/4/2026) malam, Arinal langsung menjalani penahanan.

Arinal keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Tangannya tampak diborgol dan ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.

Inilah penampakan mobil tahanan Baracuda milik Kejati Lampung

Mantan orang nomor satu di Lampung tersebut tampak tertunduk lemas dan enggan memberikan komentar saat digiring menuju mobil tahanan Baracuda milik Kejati Lampung. Sebelumnya diberitakan, Arinal telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam sejak tiba pukul 10.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.

“Kami menahan ARD terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen atau dana PI di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB),” ujar Danang Suryo Wibowo di Bandar Lampung, Selasa (28/4/2026).

Arinal kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi untuk menjalani masa penahanan pertama.(red)

Editor : RBD

 

 

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img