Lampung, Derap Indonesia – Sepanjang tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil membongkar kasus narkotika dengan capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika. Hal itu dibuktikan, sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika dan prekursor berhasil diungkap, dengan total barang bukti lebih 28 kilogram sabu, ratusan gram ganja, serta puluhan butir ekstasi yang diduga akan diedarkan wilayah Lampung dan sekitarnya.
Menurut Kepala BNNP Lampung, Sakeus Ginting, mengatakan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menargetkan penanganan 19 berkas perkara. Namun, realisasi penanganan justru melampaui target, yakni mencapai 29 berkas perkara.
“Capaian ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi lintas aparat penegak hukum, mengingat kejahatan narkotika bersifat terorganisir dan lintas wilayah,” ujar Sakeus dalam keterangannya Senin (29/12/2025).
Dari seluruh pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 28.333,18 gram, ganja 870 gram, serta 64 butir ekstasi. Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa 32 unit telepon genggam, enam unit mobil, lima unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp17.157.000, serta dana dalam rekening bank senilai Rp5.300.000.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 16 Maret 2025, ketika BNNP Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 14.952,80 gram sabu yang diangkut menggunakan kendaraan toda empat. Penindakan dilakukan di Exit Tol Simpang Pematang KM 240 Jalan Tol Palembang-Bakauheni, Kabupaten Mesuji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut disembunyikan dengan metode penyamaran di dalam kendaraan guna mengelabui petugas.
“Pengungkapan ini menegaskan bahwa jalur darat, khususnya Tol Trans Sumatera, masih menjadi jalur favorit sindikat narkotika untuk mendistribusikan barang ke Pulau Jawa,” jelas Sakeus.
Menurutnya, sindikat narkotika kini semakin berani memanfaatkan infrastruktur jalan tol sebagai jalur cepat distribusi, dengan pola operandi berpindah-pindah kendaraan dan pengemudi untuk memutus mata rantai pengungkapan. Selain jaringan besar, BNNP Lampung juga menindak peredaran narkotika skala lokal. Pada 7 November 2025, operasi terpadu digelar di Desa Negara Ratu Wates dan Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, wilayah yang sebelumnya teridentifikasi sebagai daerah rawan peredaran narkotika.
Dalam operasi tersebut, aparat menindak jaringan pengedar sekaligus melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai distribusi hingga ke tingkat bawah dan menekan peredaran narkotika c lingkungan permukiman.
Sepanjang tahun 2025, BNNP Lampung juga rutin menggelar operasi interdiksi di pelabuhan, terminal, bandara, perusahaan ekspedisi, serta razia di tempat hiburan malam di berbagai wilayah Provinsi Lampung. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi modus penyelundupan narkotika yan memanfaatkan jasa pengiriman, transportasi umum, dan lokasi hiburan sebagai titik distribusi.
BNNP Lampung mencatat, pola peredaran narkotika di wilayah Lampung masih didominasi jaringa lintas provinsi, dengan Lampung kerap dijadikan wilayah transit sebelum barang haram tersebut dikirim ke daerah lain.
Dari hasil evaluasi sepanjang 2025, BNNP Lampung menyimpulkan bahwa kejahatan narkotika di Lampung menunjukkan karakter terorganisir, masif, dan adaptif.Sindikat memanfaatkan berbagai sarana, mulai dari kendaraan pribadi, jasa ekspedisi, hingga jaringan pengedar lokal, serta teknolog komunikasi sebagai alat utama pengendali distribusi.
BNNP Lampung memastikan upaya penindakan akan terus ditingkatkan, terutama pada jalur darat strategis dan wilayah rawan peredaran narkotika, guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung. (nely)

