Jakarta, Derap Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti ( Buy Now Pay Later /BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan digital di sektor jasa keuangan.
Dalam siaran pers OJK tanggal 24 Desember 2024 disebutkan bahwa, pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Adapun ketentuan pokok yang diatur dalam POJK 32 Tahun 2025, antara lain:
ketentuan umum; lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL; penyelenggaraan BNPL, yang meliputi:
A. karakteristik BNPL;
B. penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah;
C. prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen;
D. kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL;
e. prinsip pelindungan data pribadi;
F. kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain; dan
g. keterbukaan informasi; penyelenggaraan BNPL; ketentuan lain-lain;
ketentuan; dan Ketentuan penutup.
Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan-undangan bagi bank, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL. Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau secara jasa nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran cicilan yang disepakati. Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data nasabah pribadi/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Dalam POJK ini juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.
Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme pengumpulan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan izin penyelenggaraan BNPL, baik atas permulaan penyelenggara maupun atas perintah OJK. OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Desember 2025.
Dengan diberlakukannya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif. (red)
Editor : RBD

