Hotman Paris Minta Maaf Usai Pernyataannya Dianggap Rendahkan Wartawan

JAKARTA, DeRAPINDONESIA.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta maaf usai pernyataannya pada jumpa pers di Kejagung pada Jumat (17/7/2026) dianggap organisasi wartawan merendahkan jurnalis saat menjawab pertanyaan terkait kasus kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam konferensi pers itu, Hotman sempat melontarkan pernyataan ‘Lu punya otak, enggak?’ saat ditanyai jurnalis ihwal perasaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait pernyataannya saat konferensi pers kasus Febrie Adriansyah tersebut Hotman mengungkapkan permintaan maaf terhadap wartawan dalam video yang diunggah di instagram @hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7/2026).

“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris, sehubungan dengan himbawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan lu punya otak enggak sih? Namun perlu saya jelaskan yang dikutip oleh media tidak hanya bagian akhirnya, tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan begitu,” kata Hotman dalam video itu.

Hotman mengatakan, awalnya ada wartawan menanyakan kepadanya apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi. Hotman mengaku saat ini menjawab tidak tahu, lantaran tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab terkait pertanyaan tersebut.

“Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kegeliruan? Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik, saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, kamu punya otak enggak sih? Maksudnya, saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu. Sebab itu saya tidak mungkin untuk menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi, pendekat hukum. Itu kira-kira kejadian sebenarnya, tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan, menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia.Karena selama ini juga saya sangat dekat kepada semua wartawan,” ujar Hotman.

Hotman mengaku tidak ada niat apapun terkait pernyataannya tersebut. Namun kata dia karena diberondong dengan dua pertanyaan yang sudah diakui tidak bisa menjawabnya karena bukan kapasitasnya, membuatnya menjadi emosional, “Sekali lagi, saya menyatakan minta maaf,” ucap Hotman.

Sebelumnya pernyataan Hotman itu mendapat kritik tajam dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred). Organisasi pemimpin redaksi media ini menyesalkan sikap Hotman saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17 Juli 2026.

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai cara Hotman merespons pertanyaan wartawan tidak mencerminkan sikap profesional dan merendahkan profesi jurnalis.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Retno Pinasti dalam pernyataan resmi Forum Pemred, Minggu (19/7/2026).

Retno menjelaskan, bertanya merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk mengonfirmasi dan menggali keterangan dari narasumber. Proses tersebut merupakan bagian dari disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi undang-undang.

Menurut dia, setiap narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan.

“Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti ‘lu punya otak nggak’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” ujarnya.

Retno menegaskan, kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun non verbal bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” katanya.

Forum Pemred, lanjut Retno, berkepentingan menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, pihaknya menolak segala bentuk tindakan yang melecehkan profesi wartawan maupun menghalang-halangi kerja jurnalistik.

“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalangi kerja jurnalistik,” tuturnya.

Retno mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan menjunjung tinggi etika.

“Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing,” pungkasnya.(DI-Fred)

Editor : RBD

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img