LAMPUNG, DERAPINDONESIA.ID — Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandar Lampung, Dr. Ir. H. Firmansyah Alfian, M.B.A., M.Sc., menggelar konferensi pers di Kantor DPD PAN Kota Bandar Lampung, Rabu, 23 September 2026. Firmansyah menyampaikan perkembangan terkait polemik pemberitaan atau kabar mengenai isu perselingkuhan kader PAN Bandar Lampung, EH.
Dalam keterangan pers tersebut, ia menyatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dan pembahasan guna mencari penyelesaian secara ke kelargaan, dengan mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak yang terlibat serta menjaga nama baik partai.
Ia juga membenarkan bahwa terdapat laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Namun, setelah dilakukan komunikasi dan pembahasan, pihaknya menyebut adanya kesalahpahaman yang menjadi salah satu pertimbangan dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami sudah melakukan beberapa upaya, kemudian juga sudah datang ke Polda. Memang betul ada laporan terkait dengan masalah ini,” kata Firmansyah.
Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan ditempuh dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, termasuk menjaga nama baik Partai Amanat Nasional (PAN).
“Alhamdulillah, setelah kami adakan pembicaraan dan menggali informasi, muncul adanya kesalahan. Kami bersyukur dan bahagia karena persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga nama baik Partai Amanat Nasional,” ujarnya.
Firmansyah berharap polemik yang sempat menjadi perhatian publik tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar ke depan lebih menjaga sikap dan mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan.
“Insyaallah ke depan ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk juga pihak-pihak yang disebutkan dan kita semua, bahwa pasti ada hikmah dari setiap kejadian,” ujarnya
Pastikan Ada Sanksi Internal PAN
DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bandar Lampung memastikan polemik yang melibatkan kadernya tetap menjadi perhatian internal partai, meskipun persoalan antarpara pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan dan laporan kepolisian telah dicabut.
Pernyataan itu dengan tegas disampaikan oleh Ketua DPD PAN Bandar Lampung, Firmansyah.
“Partai tetap akan memberikan teguran dan sanksi internal kepada kader yang terlibat dalam persoalan ini” kata Firmansyah.
Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya PAN menegakkan disiplin organisasi sekaligus menjaga nama baik serta kepercayaan masyarakat terhadap partai.
Firmansyah menjelaskan, penyelesaian persoalan secara kekeluargaan tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab internal sebagai kader partai. Terlebih, polemik tersebut telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.
“Walaupun masalah itu sudah terselesaikan, tapi sudah terjadi kehebohan. Dan kami secara internal akan memberikan teguran kepada pihak-pihak yang disebutkan. Kemudian pun juga akan ada sanksi yang diberikan,” tegasnya.
Ia menyebut, kader PAN yang terlibat dalam persoalan tersebut, yakni Edison Hadjar telah menyepakati serta menerima sanksi yang nantinya diputuskan dan diberikan oleh partai.
“Alhamdulillah juga para pihak sudah bersepakat untuk menerima sanksi yang diberikan oleh partai kepada rekan-rekan kader-kader kita tersebut,” katanya.
Firmansyah menegaskan, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh kader PAN agar lebih berhati-hati dalam menjaga sikap dan perilaku, terutama ketika berada di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap kader memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik organisasi. Sebab, kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada PAN juga harus dibarengi dengan sikap dan perilaku yang dapat menjadi teladan.
“Janji partai kita adalah akan selalu hadir bersama rakyat, bergerak cepat membantu rakyat. Maka kita pun juga harus bisa menjadi suri teladan,” ujarnya.
Firmansyah menambahkan, seluruh kader maupun pengurus PAN harus mampu menjaga diri serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Harus bisa menjaga diri kita dan menjadi contoh bagi masyarakat. Bagaimana masyarakat memberikan kepercayaan kepada Partai Amanat Nasional kalau kita tidak bisa memberikan teladan kepada masyarakat,
Sementara itu, Andri selaku perwakilan Bidang Hukum DPD PAN Bandar Lampung, menjelaskan bahwa langkah penyelesaian yang ditempuh partai didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk masukan dari keluarga besar pihak-pihak yang terlibat.
Ia menegaskan, partai menjalankan tugas dan fungsi internal untuk mencari kejelasan terhadap pemberitaan yang berkembang. Namun, pihaknya tidak mengambil alih ranah hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami tidak masuk ke ranah itu dan kami juga tidak masuk ke ranah hukum, karena ranah kami adalah bagaimana mencari tahu kebenaran terhadap pemberitaan yang selama ini berkembang. Jadi, kami hanya melaksanakan tupoksi kami secara internal partai,” jelasnya
Menurutnya, setelah mempertimbangkan informasi yang diperoleh serta keinginan kedua belah pihak untuk tidak memperpanjang persoalan, DPD PAN Bandar Lampung memutuskan untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut dalam proses internal partai.
“Kesimpulannya, karena pertimbangan adanya kesalahan dan pertimbangan dari kedua belah pihak untuk tidak lagi saling memperpanjang, kami anggap masalah ini selesai dan tidak kami lanjutkan,” ujarnya.
Andri menambahkan, pihaknya akan berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, mengingat persoalan tersebut bersifat sensitif dan berkaitan dengan batasan kewenangan partai.
“Kami harus hati-hati dalam rangka memberikan informasi, harus tahu bagaimana batasan yang menjadi kewenangan kami, Dan, alhamdulillah, setelah kami adakan pembicaraan, menggali bersama, maka muncullah titik terang bahwa ada kesalahpahaman,” imbuhnya.
Sementara itu, status hukum dan perkembangan laporan kepolisian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Diketahui, sebelumnya isu dugaan skandal yang menyeret anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH telah masuk ke ranah hukum. GS, suami JA, melaporkan EH ke Polda Lampung, sehingga perkara yang sebelumnya beredar sebagai isu di ruang publik dan tercatat dalam laporan kepolisian.
GS disebut melaporkan dugaan perkara yang berkaitan dengan informasi mengenai keberadaan EH di sebuah hotel di kawasan Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung. (DI-Nely)
Editor : RBD




