Lampung, Derap Indonesia – Polda Lampung melalui Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap penyelewengan pupuk subsidi. Dari pengungkapan ini berhasil disita 160 karung atau 8 ton pupuk subsidi dari truk Colt Diesel di Rest Area KM 163 JTTS, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah dan mengaman tiga orang tersangkanya.
Ketiga orang tersangka ini, yakni RDH (22), SP (39), dan S (45). RDH merupakan pemilik Kios Gapoktan Makmur di Desa Mandah, Natar, Kabupaten Lampung Selatan. SP pemilik Kios Berkah Tani di Desa Way Sari, Natar. Modus pelaku dalam menylewengkan pupuk subsidi dengan cara memodifikasi atau memanipulasi RDKK.

Tersangka S bertindak sebagai pengepul. Oleh S, pupuk subsidi dibawa ke kampung halamannya di Desa Agung Dalam, Kabupaten Tulang Bawang, dan dijual dengan harga Rp150 ribu per karung. S juga mengaku pernah menyalurkan pupuk subsidi hingga ke Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
“Para pelaku memanipulasi data pupuk seolah-olah sudah disalurkan, padahal ditimbun untuk dijual ke pihak lain,” ungkap Ditkrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (7/1/2026).
Setiap karung pupuk subsidi yang diselewengkan, jelas Dery, RDH memperoleh keuntungan Rp10 ribu per sak. Sementara tersangka SP, pemilik Kios Berkah Tani di Desa Way Sari, Natar, berperan sebagai perantara dengan keuntungan Rp5 ribu per sak.
“Modusnya dengan cara memodifikasi atau memanipulasi RDKK. Ketika pasokan pupuk subsidi melimpah dan tidak seluruhnya diambil petani, pupuk tersebut ditimbun lalu dialihkan ke daerah lain,” kata Kombes Dery Agung Wijaya.
Lebih lanjut di jelaskan Dery, pupuk tersebut seharusnya diperuntukkan bagi petani di Desa Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pihaknya pun menduga bahwa, ketiga tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan penyelewengan pupuk subsidi karena volume barang yang diselewengkan cukup besar.
“Ya, dari pengakuan sementara baru tiga kali. Namun dari perhitungan Februari hingga Oktober 2025, diperkirakan sudah mencapai 1.800 hingga 2.000 sak atau sekitar 80 sampai 100 ton. Kerugian ditaksir minimal Rp250 juta,” jelas Dery.
Para tersangka dijerat Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 juncto Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena ancaman pidana di bawah lima tahun, ketiganya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Polda Lampung meminta masyarakat berperan aktif untuk mengawasi, “Kami minta masyarakat ikut mengawasi, dan jika menemukan penyelewengan segera melaporkan,” pungkas Dery. (nely)
Editor : RBD


