Lampung, Derap Indonesia – Polda Lampung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Sribawono, Lampung Timur melalui modus pemalsuan barcode yang dilakukan oleh para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Ada yang membuat barcode palsu, ada operator SPBU yang menerimanya, dan ada pelaku yang bertugas mengisi serta menyalurkan BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak.

“Barcode ini dipalsukan dan diberikan kepada SPBU. Dari sana, BBM subsidi disalurkan kepada pihak yang tidak berhak. Tiga pelaku sudah kami amankan,” ujar Dery saat rilis perkara di Polda Lampung, Kamis (20/11/2025).
Dery menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 80 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda mencapai Rp60 miliar.
Penyidik kini masih mendalami berapa lama praktik tersebut berlangsung dan total kerugian akibat penyalahgunaan kuota BBM subsidi.
“Kami masih melakukan pendalaman. Dari keterangan awal, ini disebut baru pertama kali dilakukan, tetapi kami memiliki data dan sedang mencari bukti tambahan,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stevannus Botoh, menyebut barcode palsu tersebut ternyata dibeli melalui media sosial seperti Facebook.
“Barcode itu diperoleh secara ilegal dari media sosial. Setelah dibeli, mereka berikan kepada operator untuk pengisian,” jelasnya.
Barcode palsu itu kemudian digunakan untuk mengakses kuota Pertalite dan Solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
Menanggapi isu adanya oknum tertentu dalam kasus ini, Polda Lampung menyebut tidak menemukan oknum siapa pun di lokasi saat penggerebekan.
Meski begitu, penyidik masih memperluas penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Dery mengimbau masyarakat untuk ikut memberikan informasi jika melihat indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di daerahnya.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi masyarakat terkait dugaan praktik BBM ilegal ini. Penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara, sehingga siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Polda Lampung tambah Dery, terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM di SPBU, serta memperkuat patroli siber untuk memutus praktik jual-beli barkode subsidi melalui platform media sosial.
“Kami terus membuka ruang untuk laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal” pungkas nya,(nely)
Editor : RBD


