Lampung, Derap Indonesia – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi proyek Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, Selasa (12/11/2025).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung M. Angga Mahatama mengatakan, uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp.1,8 miliar dari terpidana a.n Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

“Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai sumber pendapatan pemerintah melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang pemanfaatan nya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat,” ujar Angga kepada derapindonesia.id, Rabu, (12/11/2025)
Sehingga saat ini total Uang Pengganti Kerugian Negara yg berhasil dipulihkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar RP. 16.850 miliar.
Langkah ini tambah Angga, merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(nely)
Editor : RBD

