UMP Lampung Naik Menjadi Rp3,04 Juta, Diberlakukan Januari 2026, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Ketentuan

Lampung, Derap Indonesia – Ini kabar gembira bagi buruh dan pekerja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan.

Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2026. Selain UMP, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Ketentuan ini wajib dipatuhi dan akan menjadi perhatian pengawasan ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu.

Agus menjelaskan, besaran UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sebagai pedoman pengupahan.

“Kewajiban Struktur dan Skala Upah ini sering diabaikan. Padahal, itu adalah instrumen penting untuk menjamin keadilan upah dan kepastian bagi pekerja,” ujarnya.

Namun demikian, Agus menyampaikan bahwa ketentuan UMP Lampung dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah melalui perhitungan matang dengan mempertimbangkan aspek ekonomi daerah dan kondisi ketenagakerjaan.

Menurutnya, faktor yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta koefisien (alpha) yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Inflasi Lampung tercatat menurun, dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 (year on year). Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, ditetapkan nilai alpha sebesar 0,8, sesuai rentang yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, yakni 0,5 hingga 0,9,” jelas Agus.

Pihak Disnaker Lampung memberikan peringatan tegas agar seluruh perusahaan segera melakukan penyesuaian. Ketentuan UMP ini bersifat wajib, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Struktur dan Skala Upah juga instrumen penting yang sering diabaikan, kami akan melakukan pengawasan ketat untuk menjamin keadilan bagi pekerja,” tegas Agus.(red)

Editor : RBD

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img