Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Jakarta, Derap Indonesia – Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun para pejabat yang dilantik yaitu:
1. Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota;
2. Ahmad Dofiri sebagai anggota;
3. Mahfud MD sebagai anggota;
4. Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota;
5. Supratman Andi Agtas sebagai anggota;
6. Otto Hasibuan sebagai anggota;
7. Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota;
8. Tito Karnavian sebagai anggota;
9. Idham Azis sebagai anggota; dan
10. Badrodin Haiti sebagai anggota.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengucapkan sumpah jabatan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah peraturan jabatan.

Usai pengambilan sumpah jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan acara. Pelantikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri diakhiri dengan penyampaian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo yang kemudian diikuti oleh para tamu undangan lainnya. Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih tampak hadir dalam acara tersebut.(red)

Editor : RBD

Sumber : Situs SetnegRI

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img