LAMPUNG, DeRAP INDONESIA - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Rabu (16/09/2025).
Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp.1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah)...