#pemberianPerlakuanKhusus
OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar
Jakarta, Derap Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.Kebijakan itu ditetapkan pada Rapat Dewan...
Latest News
Redaksi -
Pemprov Lampung Perkuat Pelindungan Data Pribadi, Tingkatkan Literasi Keamanan Siber Aparatur
Lampung, Derapindonesia.id -Â Kesadaran akan pentingnya pelindungan data pribadi di era digital terus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Lampung. Sebagai...

