#pemberianPerlakuanKhusus
OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar
Jakarta, Derap Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.Kebijakan itu ditetapkan pada Rapat Dewan...
Latest News
Redaksi -
MBA Lampung Jadi Program Percontohan Nasional, Siapkan Lahirnya Pengusaha-Pengusaha Baru
LAMPUNG, DeRAPINDONESIA.ID — Tim Boemkraf (Bidang UMKM dan Ekonomi Kreatif) DPW PKS Lampung resmi membuka MBA (Member Bisnis Akademi),...

