Lampung, Derap Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, melalui Subdit V Siber berhasil meringkus dua orang pelaku yang terlibat dalam promosi judi online (Judol), satu orang pelaku diketahui berstatus pelajar.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda , masing-masing di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu, seorang pelajar asal Buluwangi berinisial BNH (18) dan IBP (24), ibu rumah tangga asal Bandung Baru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, dalam rilis perkara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Kamis (20/11/2025) malam.
Tim patroli siber menemukan sebuah akun Instagram yang mempromosikan link judi online. Setelah ditelusuri, akun tersebut diketahui milik BNH, selebgram Lampung dengan lebih dari 14 ribu pengikut.
“Pada Jumat, 21 November, tim Satgas Judol langsung mengamankan yang bersangkutan dan menemukan bukti promosi link judi online dari handphonenya. Kami kemudian melakukan cyber tracking untuk pengembangan,” ujar Kombes Dery di Mapolda Lampung, Senin (1/12/2025).
Dari hasil pengembangan mengarah pada pelaku IBP, wanita berusia 24 tahun yang juga diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya.
“Keduanya berperan sebagai pengiklan link judi online. Mereka diminta memposting dua kali sehari dan mendapatkan fee setiap 15 hari,” jelas Kombes Dery.
Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta pemilik situs judi online yang menggunakan jasa kedua selebgram tersebut.
Indikasi awal menunjukkan adanya keterlibatan jaringan luar negeri, termasuk dugaan jaringan Kamboja. Polisi juga menemukan praktik jual beli akun WhatsApp, serta nomor rekening yang digunakan dalam aktivitas jaringan tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, satu kartu SIM Indosat, satu akun WhatsApp, akun Instagram @belabella155, akun DANA, serta uang tunai Rp1,9 juta.
Selain itu, tim siber Ditreskrimsus menemukan 11 akun link judi online dan 37 rekening bank, yang diduga digunakan sebagai rekening penampung transaksi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Tidak Ada Ruang Aman Bagi Pelaku Judol
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Deri Agung Wijaya, menegaskan bahwa Polda Lampung tidak memberikan toleransi terhadap seluruh bentuk keterlibatan dalam aktivitas judi online.
“Tidak ada ruang bagi kejahatan siber, terutama judi online yang telah merusak sendi sosial masyarakat. Mulai dari operator, agen, hingga pihak yang mempromosikan, semuanya akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian online.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan jika menemukan akun atau situs yang mempromosikan judi online. Kami akan tindaklanjuti dan proses secara hukum,” ujarnya. (nely)
Editor : RBD

