LAMPUNG, DeRAPINDONESIA.ID – Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Lampung berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus biro perjalanan umrah yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi Yusriandi Yusrin didampingi Kabidhumas Polda Lampung Kombes Yuni Kuswandari Yuyun dalam pers konfrens menyebutkan, kasus ini terjadi pada 2024.
“Dalam perkara ini kami telah mengamankan seorang tersangka,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Yusriandi Yusrin, Rabu, (4/2/2026)
Tersangka berinisial PW berperan mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai kedok penyelenggaraan perjalanan umrah tanpa izin resmi.
“Perusahaan tersebut dibuat seolah-olah legal untuk menarik minat masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol. Yusriandi Yusrin, dalam menjerat mangsanya, tersangka PW melakukan promosi dan penawaran jasa umrah kepada masyarakat. Setelah calon jamaah tertarik, mereka diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan tersangka. Dalam menjalankan aksinya, PW diduga tidak bekerja sendiri, namun dibantu oleh istrinya yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Dalam kasus ini, istri tersangka berperan meyakinkan calon jamaah agar menggunakan jasa travel umrah tersebut. Modus ini berhasil membuat para korban percaya dan melakukan pembayaran. Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 10 orang korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp299 juta,” katanya.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain dari jasa travel umrah ilegal tersebut.
Selain berhasil mengungkap kasus ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain spanduk promosi, kuitansi pembayaran, rekening, koper berwarna hitam yang rencananya akan digunakan jamaah, tas jinjing umrah, kain batik dan perlengkapan umrah lainnya, paspor milik korban, serta buku tabungan umrah. Atas perbuatannya, tersangka PW dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp6 miliar.
“Polda Lampung mengimbau masyarakat Sidodadi, Kabupaten Lampung Tengah, yang merasa pernah mendaftar atau melakukan pembayaran melalui travel ilegal ini agar segera melapor ke Polda Lampung,” pungkas Kombes Pol. Yusriandi Yusrin. (nely)

