Lampung, Derap Indonesia – Kejati Lampung menyita aset milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona yang berada di Jalan Bukit, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Sejumlah penyidik menempelkan stiker bertuliskan tanah dan bangunan ini telah disita dan dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Tak hanya itu, bangunan berwarna putih cream itu juga telah disegel menggunakan Kejaksaan line (garis Kejaksaan) berwarna putih.
Adapun penyitaan itu berdasarkan Surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor: print-17/l.8/Fd:/09/2025 tanggal 24 September 2025 dan surat perintah penyitaan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor: print-07/l.8/Fd:/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Kejati Lampung Beberkan Aset yang Disita
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) membeberkan sejumlah aset yang disita atas dugaan tindak pidana Korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Disperkim Pesawaran tahun 2022.
Penggeledahan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah dilakukan di sejumlah tempat yaitu di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kemiling kemudian di Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Way Lima terkait dugaan korupsi itu.
Dari serangkaian penggeledahan tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery).
Yang Disita Oleh Penyidik Antara Lain:
Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua yang diduga dibeli dari hasil kejahatan yaitu 8 unit, terdiri dari (4 unit kendaraan roda 4 dan 4 unit kendaraan roda 2 dengan estimasi perhitungan Rp 1 miliar.
Kemudian, uang tunai berupa Rupiah, mata uang asing pecahan 100 USD sebanyak 27 lembar dengan total Rp. 2.273.148.653 (dua miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
Selanjutnya tanah dan bangunan (Modus Nominee) yang secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto dikuasai oleh tersangka 26 SHM Rp. 41.000.000.000,(empat puluh satu miliar rupiah).
Dan tas Branded yang bernilai ekonomis tinggi 40 pcs Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sehingga total nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan (asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp45.273.148.653,- (empat puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penyitaan aset merupakan komitmen Kejati untuk memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi.
“Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakan hukum yang tegas dan professional, guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” katanya, Rabu (10/2).
Dia menjelaskan bahwa Kejati Lampung akan berkomitmen menelusuri dan menyita seluruh aset dari kekahatan korupsi yang sedang ditangan secara keseluruhan terutama kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran.
Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.
Dendi Ramadhona ditetapkan bersama 4 orang tersangka lainnya yakni Zainal Fikri, Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran, dan Syahril, Saril serta Adal pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. (red)
Editor : RBD


