LAMPUNG, DERAPINDONESIA.ID –Gubernur Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik menyusul dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung tersebut, seluruh jenjang pendidikan diminta melakukan penyesuaian kegiatan belajar mengajar.
Salah satu poin utama surat edaran itu adalah mengalihkan seluruh aktivitas KBM, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, menjadi pembelajaran secara daring/online dari rumah masing-masing.
Kebijakan pembelajaran daring tersebut berlaku mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan tetap memperhatikan perkembangan situasi dan pemantauan dari pihak berwenang.
Surat edaran juga meminta kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berjalan efektif. Materi pembelajaran diharapkan dapat tersampaikan kepada peserta didik melalui platform digital yang tersedia.
Selain pengalihan KBM, Gubernur mengimbau seluruh siswa, guru dan orang tua untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Masyarakat yang terpaksa harus keluar ruangan juga diwajibkan menggunakan masker sebagai upaya menghindari gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik, termasuk ISPA, iritasi mata dan iritasi kulit.
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pembelajaran daring berlangsung serta memastikan anak mengikuti kegiatan belajar dengan baik dari rumah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan BPBD di masing-masing wilayah diminta terus memantau kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 dan ditandatangani atas nama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk mengutamakan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik di tengah dampak abu vulkanik, sembari tetap menjaga keberlangsungan proses pendidikan melalui sistem pembelajaran jarak jauh. (DI)