LAMPUNG, DERAPINDONESIA.ID – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Yunika Indahayati, membantah dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang menyeret namanya. Bantahan tersebut disampaikan Yunika dalam konferensi pers di kantor hukum Sopian Sitepu dan Parteners, pada Sabtu (19/9/ 2026).
Yunika menegaskan persoalan tersebut murni hubungan pribadi dengan pemilik rental Devi dan tidak berkaitan dengan partai maupun jabatannya sebagai anggota dewan.
Didampingi kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, Yunika mengatakan hubungan dengan pemilik rental selama ini berjalan baik. Ia menyebut penggunaan mobil rental tersebut bermula dari permintaan pemilik kendaraan karena sejumlah unit mengalami kendala dalam operasional.
“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” kata Sopian,
Menurut Sopian, pembayaran atas penggunaan kendaraan juga dilakukan secara rutin. Terkait sejumlah mobil yang disebut dalam laporan, pihaknya menyatakan kendaraan tersebut diserahkan dan bukan digelapkan.
“Kami tidak menyatakan mutlak A benar atau B salah. Kami akan menemui saudara D sebagai pemilik rental untuk melihat bagaimana sebenarnya perhitungannya. Kalau ada hal-hal yang kurang, akan kami bicarakan dan selesaikan,” ujarnya.
Yunika sendiri mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dugaan penggelapan. Ia menegaskan kendaraan yang menjadi persoalan telah diserahkan.
“Hubungan saya dengan Saudara Devi sangat baik. Seperti adik saya sendiri. Jadi saya sangat kaget ada berita yang menurut saya sangat tidak benar soal penggelapan. Mobil-mobil itu jelas diserahkan,” ujar Yunika.
Ia juga membantah adanya tunggakan hingga sekitar Rp1,1 miliar seperti yang disebut dalam pemberitaan. Yunika mengaku sebelumnya telah mengajak pihak pelapor melakukan penghitungan bersama untuk memastikan persoalan pembayaran.
“Kalau ada hitungan yang belum jelas, saya sudah mengajak pelapor untuk menghitung kekurangan atau apa pun itu. Tapi kebetulan tidak direspons,” katanya.
Terkait informasi adanya kendaraan yang disebut digadaikan, Sopian mengatakan pihaknya masih akan mengonfirmasi langsung kepada penyidik Polda Lampung.
“Kami akan konfirmasi ke penyidik Polda, dari mana datanya termasuk ada yang digadaikan atau tidak. Karena versi yang kami dapat, itu tidak ada. Jadi sementara ini kami nyatakan tidak ada,” ujarnya.
Sopian juga menyebut hingga saat ini Yunika mengaku belum menerima panggilan maupun menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait perkara tersebut.
“Belum ada BAP, belum ada klarifikasi. Setelah ada berita ini, kami akan segera bertemu teman-teman penyidik di Polda untuk menanyakan kasusnya bagaimana dan bagaimana soal pemanggilannya,” katanya.
Meski membantah tuduhan tersebut, Sopian menegaskan pihaknya akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melapor balik diselesaikan secara baik.(DI-Nel)
Diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media, anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI dilaporkan ke Polda Lampung terkait penggelapan mobil rental. Polisi menyebut penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengamankan dua unit mobil yang berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan itu.
“Benar, laporan sudah kami terima, mobil sudah kita amankan dua unit,” kata Ujang, Jumat (18/9/2026), seperti dikutip dari detik.com
Laporan terhadap YI tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 1.163.600.000.
Ujang mengatakan perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kini masih melengkapi alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka,” ujarnya.
Ujang menyampaikan, dua kendaraan yang telah diamankan adalah Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza. Sementara itu, penyidik masih mendalami perkara, termasuk keberadaan mobil lain yang belum dikembalikan.
Dia menerangkan penggelapan itu bermula saat YI menyewa mobil Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Mobil tersebut disewa untuk digunakan selama satu bulan.
Setelah itu, YI disebut kembali menyewa sejumlah kendaraan secara bertahap. Total terdapat tujuh transaksi penyewaan kendaraan yang tercantum dalam laporan, yakni:
* Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025.
* Toyota Avanza warna putih pada 3 Februari 2026.
* Toyota Alphard warna hitam pada 10 Februari 2026.
* Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026.
* Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026.
* Toyota Veloz warna silver pada 29 April 2026.
* Toyota Innova Reborn pada 12 Mei 2026.
Dalam perkembangannya, beberapa mobil disebut telah ditemukan dan diambil kembali secara mandiri oleh pihak pelapor. Namun, tiga unit kendaraan masih belum dikembalikan.
Ketiga mobil tersebut yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn. Berdasarkan laporan, kendaraan itu disebut berada pada pihak penerima gadai dan kini berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh polisi.
Selain pengembalian kendaraan, pelapor juga menyebut adanya tunggakan pembayaran uang sewa mobil. Akumulasi kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 1.163.600.000.(*)




