LAMPUNG, DeRAP INDONESIA – Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya melakukan penahanan tiga pejabat BUMD (badan usaha milik daerah) di Provinsi Lampung. Ketiganya diduga melakukan korupsi uang komisi migas dari PHE OSES yang jumlahnya fantastis, yakni mencapai 17,28 juta dollar AS atau setara Rp 261 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025).
“Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi dana participating interest (uang komisi) OSES,” katanya di Kejati Lampung, Senin malam.
Ketiga tersangka itu merupakan pejabat PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), yaitu Heri Wardoyo (Komisaris), Hermawan Eriadi (Presiden Direktur), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).
“Kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung,” katanya.
Dikatakan Armen bahwa peran masing-masing tersangka sesuai dengan kapasitas mereka dalam jabatannya di BUMD tersebut.
“Kerugian negara mencapai Rp 200 miliar,” katanya.
Armen menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan untuk melihat apakah ada tersangka lain dalam perkara ini.
Terkait pengusutan uang komisi migas ini, sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, serta menyita aset senilai Rp 38 miliar setelah menggeledah rumah Arinal. (red)