Keras, Kajati Lampung Beri Peringatan, Tak Ada Toleransi Lagi Bagi Kasus Keracunan MBG

LAMPUNG, DeRAPINDONESIA.ID – Peringatan keras disampaikan ole Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryowibowo kepada pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak terjadi lagi kasus keracunan.

Jika masih terjadi, pihaknya tidak memberikan toleransi lagi dan akan memproses pihak yang mengakibatkan kejadian keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Danang menyebut program MBG telah berjalan lebih dari satu tahun. Ia menilai seluruh pihak seharusnya sudah siap menjalankan program secara lebih matang dan terstandar.

“Program MBG ini sudah berjalan satu tahun lebih. Dan saya pikir waktu untuk berbenah semua sudah tuntas, serta semua seharusnya sudah siap dengan program yang cukup mapan ini untuk dilanjutkan lebih baik lagi,” ujar Danang di acara pengukuhan Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPDMBGI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Lampung dan DPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Senin (22/6/2026).

Oleh karena itu berbagai hal yang bersifat merugikan masyarakat, salah satunya seperti timbulnya keracunan makanan pada penerima sasaran, maka pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan.

“Kalau masih ada satu kasus lagi keracunan di Lampung ini, sudah tidak bisa toleransi lagi. Saya langsung surati laporannya langsung ke Jamintel dan Jampidsus, pasti kami akan langsung melaporkan ke pusat dan memprosesnya sebagaimana proses yang sedang berjalan di tingkat pusat,” tegasnya.

Dia menjelaskan pengawasan ketat di daerah pun akan ,dilakukan termasuk pada aspek pengadaan makanan dalam Program MBG.

“Sebenarnya semua itu sudah ada prosesnya seperti pengawasan, kemudian dilakukan pula monitoring gizi dan lain sebagainya. Seharusnya ini bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Hingga saat ini pihaknya masih memantau serta terus mengikuti perkembangan serta perintah yang diberikan tingkat pusat terkait kasus dalam Program MBG di Lampung.

“Sejauh ini belum ada kasus lagi, kami masih memantau. Untuk di Lampung, bila ada temuan ataupun laporan, kami terbuka untuk menerima pengaduan tersebut dan bersama pemerintah daerah, kami akan terus mengawal program ini agar bermanfaat untuk masyarakat,” imbuhnya.

Terkait adanya aksi jual beli titik SPPG ataupun terkait pengelolaan nominal porsi MBG sebesar Rp10 ribu per porsi yang disalahgunakan, pihaknya akan melihat bukti dan fakta yang terjadi di lapangan untuk ditindaklanjuti.

“Tidak untuk dimainkan atau mencari profit di situ. Seharusnya semua bisa tercatat dan transparan,” tegas.(DI-Red)

Editor : RBD

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img