Bandar Lampung, Derap Indonesia- Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Program BNI Griya pada PT. BNI Kantor Cabang Tanjung Karang terhadap pembelian kios di Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung Tahun 2007.
M. Angga Mahatama S.H.,M.H selaku Kasi Intel/PLT Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengatakan,Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose pada tanggal 28 Agustus 2025, di mana telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.


