JAKARTA, DeRAP INDONESIA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana. Sengketa pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers.
MK menerima...