LAMPUNG, DeRAPINDONESIA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus love scamming yang dilakukan oleh narapidana dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara.
Pengukapan kasus yang digelar pada preskom dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, didampingi Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Krisnajaya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, serta Dirreskrimsus Kombes Pol Heri, Kabag Wasidik AKBP Sastra Budi, Kabid Humas Kombes Yuni
Dalam keterangannya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan, pengungkapan sindikat penipuan berbasis cinta (love scamming) berskala besar ini merupakan hasil Join Investigasi dengan Kementerian Imigrasi.
“Pengungkapan kasus ini hasil dari kerjasama atau join investigasi dengan pihak Kementerian Imigrasi, sehingga dapat mengungkap kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi,” kata Kapolda, Senin (1/5)
Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolda Lampung, bahwa dalam kasus ini setidaknya 137 tahanan di rutan Kotabumi diduga terlibat dalam aksi tindak kejahatan love scamming yang dilakukan secara berkelompok.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan (WB) dan 137 orang terindikasi ikut terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.

Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 1.200 orang lebih, dengan 671 korban di antaranya terkait eksploitasi seksual berbasis daring.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 korban diketahui telah melakukan transfer uang kepada pelaku. Korban berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni mereka membuat akun media sosial dengan profil palsu yang menyerupai seorang anggota baik TNI maupun Polri guna menipu korbannya.
“Kegiatan tersebut telah dilakukan oleh para pelaku sejak Januari hingga April. Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung aksi penyamaran,” kata dia.
Ia pun menegaskan Polda Lampung akan terus mendalami kasus ini dan siapa saja yang terlibat lebih jauh. Guna penyelidikan lebih lanjut dan memutus rantai sindikat, sebanyak 137 orang tersebut telah dipindahkan dari Lapas Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung.
“Saat ini para narapidana yang terlibat sudah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandarlampung guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolda.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan akan melakukan evaluasi total terhadap internal Lapas Kotabumi dan menindak tegas oknum petugas yang terbukti membiarkan atau membantu operasional sindikat ini (nely)
Editor : RBD

