Ini Capaian Kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandar Lampung, Januari-Februari Tahun 2026

LAMPUNG, DeRAPINDONESIA.ID – Untuk meningkatkan  mutu  kinerja  Imigrasi kedepannya sesuai dengan edaran Dirjen No. IMI. 1.UM.01.01-5787 dan menindak lanjuti Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka  Imigrasi  berupaya  memberikan informasi capaian kerja masing-masing Unit Pelayanan Teknis.  Demikian  hal  itu disampaikan oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas | TPI Bandar Lampung Fachruddin Romi Noviar Saputra dalam siaran press yang dibagikannya di kantor DPD KWRI Lampung, Kamis, (26/2/2026).

Terkait ini kata Romi, capaian kerja Kantor Imigrasi Kelas | TPI Bandar Lampug adalah sebagai berikut :

1. Penerbitan Paspor.

Tahun 2026 (Januari s.d. Februari), yaitu, Paspor Elektronik 48 Halaman Total 7.106.

Berdasarkan tujuan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas | TPI Bandar Lampung meliputi berbagai tujuan, yaitu, Umroh, Wisata ,Bekerja,TKI, dan Haji.

2. Penundaan Pemberian Paspor sebanyak 46 Orang

Ini Capaian Kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandar Lampung, Januari-Februari Tahun 2026
Usai diskusi, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas | TPI Bandar Lampung Fachruddin Romi Noviar Saputra beserta jajaran poto bersama Pengurus DPD KWRI Lampung di kantor DPD KWRI Provinsi Lampung, Kamis, (26/2/2026). Poto : Dok. KWRI

3. Pemberian ITK sebanyak 111.

Berdasarkan tujuan terbanyak kunjungan ke wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandar Lampung, yaitu Bisnis, Wisata,Audit Cabang Perusahaan,Penyuluhan /Pelatihan, Kegiatan Sosial.

4. Pemberian ITAS sebanyak 36

Dengan berdasarkan tujuan terbanyak kunjungan ke wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandar Lampung yaitu, TKA Bid Perindrustrian, Tenaga Ahli, Pelajar Mahasiswa.

5. Pemberian ITAP sebanyal 1 orang

Dengan berdasarkan tujuan terbanyak kunjungan ke wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandar Lampung, tujuan Wisman Lanjut Usia/Retirement

6. Tindakan keimigrasian

Jenis Pelanggaran Kebangsaan berupa Tindak Pidana Ringan sebagaimana diatur Pasal 71 huruf b Jo 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu terhadap orang asing berkebangsaan China, Jerman, Amerika Serikat Tiongkok, Bangladesh, Pakistan, India, dan Afghanistan.

Dalam rangka menunjang peningkatan pelayanan keimigrasian telah diluncurkan beberapa inovasi pelayanan publik dengan implementasi teknologi informasi.

“Kantor Imigrasi Kelas | TPI Bandar Lampung telah melaksanakannya antara lain inovasi antrian paspor berbasis online berdasarkan Surat edaran Dirjen, begitupun untuk pelayan orang asing Kantor Imigrasi Kelas | TPI Bandar Lampung telah melaksanakan sesuai edaran dirjen untuk pelaksanaan ITAS Online, bekerja sama dengan bank yang di tunjuk untuk pembayaran berbasis simponi dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing, dan dalam meningkatan penyelenggaraan fungsi keimigrasian.” jelas Romi (sp/red)

Editor : RBD

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img