Lampung, Derap Indonesia — Penguatan ekosistem halal nasional memasuki babak baru di Provinsi Lampung. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Jaminan Produk Halal di daerah ini. Langkah tersebut ditandai dengan kunjungan kerja Sekretaris Utama BPJPH, Dr H Muhammad Aqil Irham, yang diterima langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Kantor Gubernur, Jumat (02/01/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi penguatan layanan halal di tingkat daerah. Selain memperkenalkan pejabat UPT BPJPH yang baru dibentuk, Sestama juga menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas dukungan dan rekomendasi dalam proses pembentukan UPT tersebut.
“Kami menerima Gubernur pagi ini untuk memperkenalkan pejabat UPT BPJPH yang baru, sekaligus mengucapkan terima kasih atas dukungan dan rekomendasi Gubernur yang telah diberikan dalam pembentukan UPT Layanan Jaminan Produk Halal di Provinsi Lampung,” ujar Aqil Irham.
Dalam audiensi, Sestama BPJPH juga mengajukan permintaan hibah tanah kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai lokasi pembangunan kantor UPT permanen. Permintaan ini menjadi syarat utama bagi BPJPH untuk memperoleh dukungan anggaran pembangunan pada tahun 2027 melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sebagaimana hasil koordinasi dengan Bappenas.
“Bappenas memberikan kesempatan dukungan anggaran dari SBSN, namun dengan penyediaan lahan harus tersedia dan bersertifikat atas nama BPJPH,” jelasnya.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik langkah BPJPH tersebut. Ia memastikan kesiapan pemerintah provinsi untuk menyediakan kantor sementara bagi operasional UPT BPJPH, sekaligus menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor UPT di Lampung.
Tak hanya itu, Gubernur juga menegaskan komitmen Lampung untuk memperkuat ekosistem industri halal dengan menyiapkan lahan pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH). Menurutnya, Lampung memiliki potensi komoditas pangan besar yang dapat diintegrasikan ke dalam industri halal terstruktur, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah daya saing produk daerah.
“Jika potensi industri halal dan hilirisasinya dikembangkan melalui kawasan industri halal, dampaknya akan sangat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Gubernur.
BPJPH berharap sinergi erat antara pemerintah pusat dan daerah dapat menjadi fondasi yang kuat dalam penguatan layanan Jaminan Produk Halal serta menjadikan Lampung sebagai wilayah strategis dalam pengembangan ekosistem industri halal nasional.
Harapannya, keberadaan UPT dan pengembangan KIH akan memperkuat perlindungan konsumen, mendorong investasi, dan menumbuhkan perekonomian daerah secara berkelanjutan. (red)
Editor : RBD

