Bandung, Derap Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menetapkan 372 orang sebagai tersangka tindak pidana narkotika. Mereka ditangkap selama Operasi Anti Narkoba (Antik) Lodaya 2025, yang berlangsung dari 6 hingga 10 November 2025.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD mengatakan para tersangka yang ditangkap rata-rata merupakan jaringan internasional dan lokal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seperti tembakau sintetis, ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan obat keras tertentu.
“Perhitungan black market yang terhadap hasil pengungkapan Polda Jabar, ini dari sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, obat keras terbatas, dan psikotropika ini mencapai Rp 2,8 miliar,” kata Albert dalam rilis perkara narkoba di Mapolda Jabar, Kamis (20/11/2025).
Albert menyebut dari total itu, 37 orang merupakan bagian dari lima jaringan peredaran narkoba yang sudah lama dibidik Ditresnarkoba Polda Jawa Barat.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan memberantas jaringan tersebut yang masih aktif beroperasi.
“Kami sudah berkomitmen untuk menilai dengan cara kualitas dari jaringan ini. Jadi 37 tersangka ini terbagi pada lima jaringan. Kemudian dari 330 lima tersangka ini terbagi dalam 67 jaringan,” ucap Albert.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan Operasi Antik Lodaya 2025 adalah program Astacita Presiden Prabowo Subianto guna mencegah peredaran narkotika.
Operasi Antik Lodaya 2025 itu digelar di seluruh jajaran polres di wilayah hukum Polda Jabar.
“Dari operasi antik yang cuma 10 hari ini, kami berhasil menangkap 372 tersangka,dan dari 372 tersangka ini, kami tampilkan di sini ada 37 orang yang merupakan target sebelum operasi. Jadi, kami ada target orang, barang, dan juga ada non target dan non target ini dari 37 ada 335 orang,” jelasnya.
Hendra menuturkan para tersangka kini telah ditahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Pasal yang kami jerat kepada para pelaku tindak pidana ini yaitu Pasal 114, Pasal, 112, Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana ancaman hukumannya dan ancaman maksimalnya mati atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit, ini tambahannya Rp1 miliar dan paling banyak yaitu Rp 10 miliar,” ujarnya.(dik)
EDitor : RBD

