Lampung, Derap Indonesia – Penuntut Umum bidang Pidsus Kejari Bandar Lampung telah melaksanakan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi pasar tahun 2011-2021 atas nama tersangka Iqbal Yadi bin Muhammad Mursid dan tersangka Muhammad Irsan, SH. Alias OKI Bin Hi. Hasan Basri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri IA Tanjung Karang, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M.Angga Mahatama mengatakan,
bahwa terhadap para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa, akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kota Bandar Lampung telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 520.637.juta dan dari total kerugian tersebut Penuntut Umum telah berhasil melakukan pemulihan sebesar Rp. 132.915.juta yang telah dititipkan di rekening Penampungan lainnya (RPL) Kejari Bandar Lampung yang nantinya setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) uang tersebut akan di setor ke Kas Negara sebagai sumber pendapatan Pemerintah melalui PNBP yang pemanfaatannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat / Daerah.


