Lampung, Derap Indonesia – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada,Kamis 16 Oktober 2025 telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Penuntut Umum, atas nama tersangka IY (Direktur PT. Cahaya Karunia Baru) dan MI (pengelola pasar Gudang Lelang) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung Bandar Lampung Tahun 2011- 2021.
Kegiatan tahap 2 tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21 oleh pihak Jaksa Peneliti. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, maka proses penyerahan tanggungjawab baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik telah dilaksanakan kepada penuntut umum.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Bandar Lampung dalam penyelesaian penanganan perkara dengan penegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memastikan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kasi Intelijen, M Angga Mahatama dalam siaran pers yang diterima DerapIndonesia.Id
Dengan telah dilaksanakan Tahap 2, selanjutnya kata Angga , berkas para tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Bandar Lampung untuk disidangkan oleh penuntut umum.
Modus Operandi yang di lakukan para tersangka adalah dengan menarik retribusi kepada pedagang pasar Gudang Lelang namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung sehingga berdasarkan LHP Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025 terdapat kerugian Keuangan Negar sebesar Rp.520.637.800,- (lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah)


